YouTuber Pendukung Persija Hadapi Dakwaan Ujaran Kebencian

Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Seorang kreator konten YouTube, Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, menjalani sidang perdana atas perkara dugaan ujaran kebencian yang menyinggung Suku Sunda dan kelompok suporter Viking. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026).

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa diduga melanggar ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas suku dan komunitas tertentu. Atas perbuatannya tersebut, Resbob dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

JPU Sukanda menjelaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa mengacu pada Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terdakwa melanggar Pasal 243 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujar Sukanda usai persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang diketahui sebagai pendukung klub Persija Jakarta diduga melontarkan pernyataan yang dianggap menghina kelompok suporter Viking serta menyinggung identitas Suku Sunda.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Resbob tiba di ruang sidang dengan pengawalan petugas dan mengenakan rompi tahanan. Ia tampak enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di area persidangan.

Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait kondisi kesehatannya, terdakwa hanya menjawab singkat. “Sehat,” ucapnya di ruang sidang, sembari menyatakan telah memahami isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Videlis Giawa, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat untuk menyerang kelompok atau komunitas tertentu.

“Tidak ada motif untuk menyakiti hati kelompok, suku, atau komunitas mana pun. Klien kami tidak memiliki maksud ke arah tersebut,” kata Videlis.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu kepada tim kuasa hukum dalam menyiapkan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 2 Maret 2026.

Tutup