Viral Video Pungli di Pasar Tumpah Cikarang, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Ilustrasi

Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Pasar Tumpah Cikarang. Penindakan dilakukan menyusul beredarnya rekaman video yang menampilkan sekelompok orang mendatangi pedagang dan mempertanyakan legalitas penggunaan lapak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, tak lama setelah sejumlah pedagang direlokasi ke area halaman Pasar Cikarang. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak tiga pria menghampiri pedagang angkringan yang tengah berjualan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti keresahan pedagang, aparat Satreskrim segera melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terekam dalam video tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membenarkan bahwa dua orang telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan dua orang yang diduga berada dalam video yang beredar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa tiga individu yang muncul dalam rekaman tersebut berinisial AR, DRT, dan MNRG. Dari ketiganya, AR dan DRT saat ini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian.

Ketiga orang tersebut diketahui berafiliasi dengan organisasi masyarakat DPP Trinusa. Bahkan, dua di antaranya juga memiliki keterkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikarang Kota.

Meski publik menilai kedatangan mereka sebagai bentuk intimidasi yang berujung pada permintaan sejumlah uang, polisi menyebut belum ditemukan adanya transaksi pungutan dalam kejadian tersebut.

“Dalam video itu terlihat hanya berupa dialog. Pedagang menyampaikan bahwa mereka menempati lokasi atas arahan AGG Forum. Setelah itu, mereka meninggalkan tempat tanpa adanya pengutipan,” jelas Sumarni.

Guna mengantisipasi potensi praktik serupa, kepolisian meningkatkan patroli di kawasan pasar serta membuka ruang pengaduan bagi pedagang yang merasa dirugikan oleh pihak tertentu.

“Kami mengimbau para pedagang agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami pungutan liar,” tambahnya.

Di sisi lain, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mulai melakukan langkah administratif dengan meminta UPTD Pasar Cikarang memperbarui data pedagang secara menyeluruh guna memastikan mekanisme penarikan retribusi berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya memungut retribusi resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Apabila ada pungutan di luar ketentuan, hal tersebut bukan bagian dari kewenangan kami. Retribusi yang sah sebesar Rp5.000,” katanya.

Tutup