Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial PAF (21) yang ditemukan meninggal dunia di Apartemen Tower Mahakam, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Selain lima tersangka, aparat juga masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, ketika korban datang ke apartemen tersebut bersama sejumlah rekannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban memburuk hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat penggugur kandungan ilegal yang akhirnya dikonsumsi oleh korban. Mereka adalah SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Polisi menyatakan kelima tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut. Saat ini, satu tersangka lain berinisial R masih dalam pengejaran petugas.
Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam penyelidikan kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan oleh korban, serta barang-barang lain yang terkait dengan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tentunya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambah Sumarni.



