Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu kebijakan strategis negara dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Gagasan ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak. Namun di balik ambisi besar tersebut, terdapat persoalan mendasar yang hingga kini belum mendapatkan perhatian serius: status hukum para pelaksana di lapangan.
Mereka yang bekerja di dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—mulai dari juru masak, petugas kebersihan, hingga tenaga distribusi—secara administratif disebut sebagai relawan. Istilah ini seolah menempatkan mereka dalam posisi kerja sukarela yang bersifat insidentil. Padahal, dalam praktiknya, mereka bekerja secara rutin, terjadwal, dan berada dalam sistem kerja yang terstruktur.
Para pelaksana ini menjalankan tugas setiap hari, terikat target distribusi, serta menerima imbalan yang dibayarkan secara berkala, meskipun dalam nomenklatur disebut sebagai insentif. Bahkan dalam sejumlah kasus, pembayaran tetap diberikan meskipun kegiatan operasional libur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah mereka benar-benar relawan, atau justru pekerja yang tidak diakui secara formal?
Jika merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja ditandai oleh tiga unsur utama, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam konteks pelaksanaan program MBG, ketiga unsur tersebut tampak hadir secara nyata.
Pekerjaan jelas dilakukan melalui aktivitas memasak, mencuci, dan mendistribusikan makanan. Imbalan finansial diberikan meskipun menggunakan istilah berbeda. Sementara unsur perintah tercermin dari adanya struktur kerja dan pengawasan operasional.
Ambiguitas status ini berpotensi melahirkan ruang hampa hukum yang merugikan para pelaksana program. Tanpa pengakuan sebagai pekerja, hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kompensasi akhir masa kerja berisiko tidak terpenuhi.
Padahal, dapur produksi bukanlah ruang kerja tanpa risiko. Paparan api terbuka, penggunaan peralatan tajam, serta aktivitas distribusi di jalan raya merupakan potensi bahaya nyata yang seharusnya diantisipasi melalui skema perlindungan kerja formal.
Lebih jauh, sistem kontrak kerja yang dapat diperpanjang dalam pelaksanaan program MBG juga memiliki kemiripan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pekerja berhak atas kompensasi pada akhir masa kontrak kerja.
Penggunaan istilah relawan dalam program berskala nasional seperti MBG berpotensi menjadi persoalan serius apabila tidak diiringi dengan kejelasan regulasi. Semangat kerelawanan memang penting, namun tidak seharusnya dijadikan justifikasi untuk mengaburkan relasi kerja yang secara substansi memenuhi unsur hubungan kerja.
Negara tentu menginginkan program MBG menjadi simbol keberpihakan terhadap generasi masa depan. Akan tetapi, keberpihakan tersebut semestinya juga tercermin pada perlindungan terhadap mereka yang bekerja di balik layar.
Gizi yang baik bagi anak-anak tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian status kerja dan potensi pengabaian hak-hak normatif tenaga pelaksana. Sudah saatnya kejelasan hukum hadir, bukan untuk menghambat program, melainkan memastikan bahwa kebijakan publik berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan perlindungan kerja.





