LPDP Respons Polemik Alumni yang Pamer Status WNA Anak

Dwi Sasetyaningtyas (DS).

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP Kementerian Keuangan RI menanggapi polemik yang mencuat di media sosial terkait pernyataan salah satu alumninya yang membanggakan keberhasilan anaknya menjadi warga negara asing (WNA) Inggris.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Lukmanul Hakim, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman internal untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan alumni berinisial DS tersebut.

Menurut Lukmanul, tindakan yang dilakukan oleh DS dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh awardee maupun alumni LPDP memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh pendidikan selama dua tahun, kewajiban kontribusi yang bersangkutan tercatat selama lima tahun.

Lukmanul menambahkan, DS telah dinyatakan lulus dari program magister pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban masa pengabdian sebagaimana diatur dalam ketentuan LPDP. Dengan demikian, lembaga tersebut tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.

Meski begitu, LPDP tetap akan berupaya menjalin komunikasi dengan DS guna mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami sensitivitas publik terhadap isu kebangsaan.

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju kepada suami DS berinisial AP yang diketahui turut merupakan alumnus LPDP. Yang bersangkutan diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi setelah menyelesaikan masa studi.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Kami akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta melakukan proses penindakan hingga pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” kata Lukmanul.

LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh awardee maupun alumni, sekaligus menjaga integritas institusi dalam memastikan manfaat program beasiswa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Tutup