Bareskrim Soroti Modus Baru Peredaran Gas N2O
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri mengungkap adanya perubahan modus dalam peredaran gas dinitrous oxide (N2O) yang dikenal dengan sebutan Whip Pink di tengah masyarakat.
Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan skema transaksi business to business (B2B) secara fiktif. Para pengedar diduga mengarahkan calon pembeli untuk mencantumkan identitas badan usaha dalam proses pembelian agar transaksi tampak sebagai kebutuhan industri, sehingga dapat menghindari kewajiban izin edar eceran.
Langkah ini disebut mulai dilakukan setelah jalur distribusi melalui media sosial semakin diperketat. Dengan menggunakan data perusahaan, aktivitas jual beli produk yang seharusnya diawasi dapat disamarkan sebagai transaksi resmi antar pelaku usaha.
Berdasarkan hasil penelusuran, produk gas N2O tersebut dipasarkan dengan kisaran harga antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per paket. Penjualan bahkan dilaporkan turut dipromosikan dalam sejumlah kegiatan acara maupun melalui platform digital.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polri merekomendasikan penguatan regulasi dengan memasukkan zat N2O ke dalam Buku Farmakope Indonesia. Upaya ini dinilai penting guna memperluas dasar hukum dalam pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa penguatan regulasi menjadi langkah krusial untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tersebut.
“Kalau sudah masuk dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan. Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika, sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” ujar Zulkarnain.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2). Ia menambahkan, dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak lebih efektif dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan N2O di masyarakat.




