Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee Selama 8 Jam, Tidak Ditahan dan Wajib Lapor

dr. Richard Lee

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Richard Lee pada Kamis (19/2/2026) pukul 10.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh penyidik dimulai pada pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB.

Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan total 35 pertanyaan kepada tersangka guna mendalami perkara yang tengah ditangani.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, keputusan yang diambil penyidik dilakukan secara independen dengan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kabidhumas juga menegaskan bahwa masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Tutup