Efisiensi Perusahaan, Buruh Produsen Mie Sedaap Dirumahkan Tanpa Surat Resmi

Buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS)

Ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen mi instan merek Mie Sedaap, terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah dirumahkan tanpa kejelasan status kerja.

Para pekerja mengaku telah dirumahkan sejak tiga hari menjelang bulan Ramadhan tanpa penjelasan resmi dari pihak perusahaan, meskipun masa kontrak kerja mereka masih berlaku.

Dalam sebulan terakhir, pekerja outsourcing dan karyawan kontrak disebut hanya dijadwalkan bekerja selama dua hingga tiga hari dalam satu pekan dengan jam kerja yang tidak menentu.

Puncaknya terjadi pada Senin (16/2/2026), saat kepala regu menyampaikan melalui grup WhatsApp bahwa para pekerja tidak lagi dipekerjakan.

FZ (21), buruh asal Manyar, Kabupaten Gresik, mengungkapkan sejak Senin dirinya bersama rekan-rekan tidak lagi bekerja tanpa menerima surat pemberitahuan resmi dari perusahaan.

“Alasannya efisiensi. Tapi kami tidak dapat pesangon maupun THR,” ujarnya.

Sementara itu, SMT (22) menyebut buruh terdampak berasal dari lima perusahaan outsourcing, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, serta PT Perwita Nusaraya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait kebijakan perumahan pekerja maupun kepastian pemberian THR bagi buruh terdampak.

Tutup