OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar atas Kasus Manipulasi Saham BVN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan praktik manipulasi perdagangan saham yang melibatkan seorang influencer berinisial BVN, yang diduga merupakan Belvin Tannadi.
Penjabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa tim pemeriksa telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh BVN.
Hasan menjelaskan, BVN diduga menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, sembari merekomendasikan aksi beli atau jual kepada para pengikutnya.
Namun di saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya.
“Influencer tersebut melakukan transaksi yang bertentangan dengan informasi atau rekomendasi yang ia sampaikan melalui media sosial,” ujar Hasan di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2).
Dalam praktiknya, BVN tercatat melakukan transaksi beli dan jual terhadap sejumlah saham, di antaranya PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Transaksi tersebut dilakukan melalui beberapa rekening efek nominee, yang mengakibatkan terbentuknya harga saham tidak wajar karena tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
OJK menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham.
Hasan memaparkan, pola yang digunakan BVN adalah merekomendasikan aksi jual saat ia justru melakukan pembelian, atau sebaliknya.
Dalam beberapa kasus, ketika merekomendasikan beli kepada pengikutnya, BVN telah lebih dahulu menjual saham yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan.
Dengan memanfaatkan jumlah pengikut media sosial yang besar, BVN diduga menjalankan skenario transaksi atas saham yang telah berada dalam portofolionya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor lain.
“Pembuktian menunjukkan adanya perbedaan antara tindakan manipulasi harga dengan sekadar memanfaatkan media sosial. Korbannya tidak sedikit,” tegas Hasan.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK pun menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar.
“Total sanksi yang diberikan adalah Rp5,35 miliar, dan sanksi tersebut baru saja kami jatuhkan hari ini,” kata Hasan.
OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan melalui pemberian perintah tertulis serta pengenaan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, kasus ini berpotensi ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Hasan menambahkan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan pelanggaran atau kejahatan di sektor pasar modal.




