Selain Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Terlibat Penyimpangan Seksual
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Selain kasus narkoba yang sebelumnya telah mencuat, perwira menengah Polri tersebut juga diduga terlibat dalam perbuatan penyimpangan seksual yang bersifat asusila.
Temuan tersebut terungkap dalam proses sidang etik yang tengah dijalani oleh AKBP Didik Putra. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran asusila tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam rangkaian sidang komisi etik terhadap yang bersangkutan.
“Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari hasil proses pemeriksaan didapat di sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan,” katanya.
Atas temuan tersebut, AKBP Didik Putra kemudian ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam perkara etik, yang salah satunya berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila.
“Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,” pungkasnya.
Proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut masih terus berlangsung guna menentukan sanksi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.





