Kemenkop Minta Ritel Modern Tak Perluas Gerai ke Desa
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) mendorong pembatasan ekspansi gerai ritel modern di wilayah perdesaan.
Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari strategi penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih yang tengah dibangun secara masif di berbagai daerah.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai bahwa ruang usaha di desa sebaiknya diberikan kepada koperasi lokal agar mampu tumbuh sebagai pelaku utama distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut Ferry, pemerintah telah berkomunikasi dengan pelaku usaha ritel modern untuk tidak lagi menambah jaringan toko di kawasan perdesaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi koperasi desa untuk mengembangkan unit usaha berbasis ritel dengan pendekatan yang lebih modern.
“Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya ritel modern yang sebelah sana, saya bilang setop bikin ritel modern di desa, biarkan di desa itu si koperasi desa yang jualan ritel barang-barangnya,” ujarnya dalam pernyataan video yang dikutip pada Jumat (20/2/2026).
Program KopDes/Kel Merah Putih sendiri dirancang menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi lokal melalui pengelolaan berbagai unit usaha, termasuk penjualan sembako yang mengadopsi sistem manajemen ritel modern.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 unit KopDes/Kel Merah Putih. Dari jumlah tersebut, sekitar 27.000 unit bangunan fisik direncanakan dapat diselesaikan pada April 2026.
Keberadaan koperasi desa diharapkan mampu memperkuat rantai distribusi barang kebutuhan pokok sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat lokal.





