Alih-alih Menambah Stamina Puasa, Dua Pemuda Justru Nyabu Saat Sahur
Aparat kepolisian mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, saat waktu sahur pada 2016 silam. Keduanya diketahui berinisial C (31) dan N (30) yang diamankan di Komplek Pakuwon setelah aktivitas mencurigakan mereka dilaporkan warga.
Penangkapan dilakukan oleh personel dari Kepolisian Sektor Kembangan menjelang waktu imsak. Informasi awal diperoleh dari masyarakat sekitar yang menaruh curiga terhadap kebiasaan kedua pria tersebut saat sahur yang dinilai tidak lazim.
Kecurigaan warga muncul lantaran aktivitas sahur keduanya kerap disertai penggunaan alat hisap dan kepulan asap dari dalam rumah. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati kedua pria tersebut tengah mengonsumsi sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap atau bong serta satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua pengguna tersebut. Petugas selanjutnya melakukan upaya penyamaran untuk mengidentifikasi pemasok sabu kepada para pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (29) di depan sebuah minimarket di Jalan Pakuwon, Cengkareng. Ia diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka sebelumnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan enam paket kecil sabu dengan total berat sekitar 5 gram yang disimpan di dalam saku celana pelaku.
Ketiga pria itu kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar petugas dalam keterangan resminya.





