Aktivis Sumba Kritik Larangan Satpol PP terhadap Pedagang Keliling Warna SBD

Satpol PP Sumba.

Aktivis muda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, Martinus Jaha Bara, menyampaikan kritik terhadap langkah aparat Satuan Polisi Pamong Praja yang melarang pedagang Warna SBD berjualan secara keliling.

Menurut Martinus, pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban guna menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan regulasi yang jelas, transparan, serta tidak mengabaikan hak dasar masyarakat dalam mencari penghidupan.

“Negara menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jangan sampai aturan yang tidak jelas justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan Satpol PP secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan tugas Satpol PP juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban yang dilakukan aparat harus berlandaskan pada peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang sah dan berlaku.

Martinus menilai, penerapan kebijakan di lapangan perlu memperhatikan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan keliling.

Tutup