Pemerintah Nilai Gugatan UU APBN 2026 oleh P2G ke MK Lemah

Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ke Mahkamah Konstitusi.

Purbaya menyatakan pemerintah saat ini masih memantau proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menilai substansi gugatan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026 tersebut relatif lemah.

“Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan. Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh anggota P2G, Reza Sudrajat, dan telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 55/PUU-XXIV/2026. Permohonan yang diajukan oleh guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu juga telah memasuki tahap sidang pendahuluan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam permohonannya, Reza menyoroti penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp769 triliun. Ia menyebut sebagian dari alokasi tersebut digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp268 triliun.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” kata Reza dalam siaran pers P2G.

Ia juga menilai ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Adapun bunyi penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa pendanaan operasional pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Proses uji materi di MK saat ini masih berlangsung. Pemerintah menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tutup