OJK dan DSN-MUI Masih Kaji Status Syariah Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa pembahasan terkait kesesuaian aset kripto dengan prinsip keuangan syariah hingga saat ini masih berada dalam tahap kajian dan belum menghasilkan keputusan final.
Proses diskusi tersebut dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia guna memastikan adanya landasan yang komprehensif sebelum penetapan kebijakan resmi terkait klasifikasi aset digital tersebut dalam perspektif syariah.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menyebutkan bahwa pembahasan masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk pendalaman aspek teknis maupun prinsipil.
“Diskusi dengan DSN terkait penggolongan aset kripto masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir,” ujar Ludy di Jakarta, Kamis (12/2).
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi aset kripto, termasuk dari kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen tersebut dengan prinsip-prinsip transaksi dalam ekonomi syariah.
Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan fatwa resmi yang secara umum menyatakan bahwa aset kripto memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syariah.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa aset kripto berpotensi dikategorikan sebagai non-halal karena dinilai belum memiliki underlying asset atau aset dasar yang jelas, sebagaimana disyaratkan dalam sejumlah prinsip transaksi keuangan syariah.
Kajian lebih lanjut diperlukan guna memastikan bahwa setiap instrumen investasi yang berkembang di sektor keuangan digital tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta nilai-nilai syariah yang berlaku.





