Prahara rumah tangga selebgram Wardatina Mawa kembali mencuat ke publik. Setelah sempat memilih diam, Mawa kini angkat bicara dan menyinggung Pasal 284 KUHP terkait dugaan perzinahan yang melibatkan suaminya.
Melalui unggahan Instagram Story yang kemudian viral, Mawa mengaku mengalami tekanan mental berat saat pertama kali melihat bukti berupa video yang diduga memperlihatkan suaminya bersama wanita lain. Ia menyebut dirinya merasa sangat terguncang hingga seperti “tidak napak” ketika menyaksikan rekaman tersebut.
“Wallahi, tidak ada istri yang kuat ketika melihat suami ber-HB sama wanita lain. Bukti itu yang aku kasih ke penyidik,” tulis Mawa dalam unggahannya.
Menanggapi isu yang beredar bahwa video tersebut hanya berisi rekaman suara atau interaksi tanpa visual yang jelas, Mawa memberikan bantahan tegas. Ia menyatakan proses hukum tidak mungkin berlanjut ke tahap gelar perkara apabila penyidik tidak menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.
Meski demikian, Mawa menegaskan dirinya tidak akan menyebarkan video tersebut ke publik. Ia menyebut langkah itu diambil demi menjaga privasi serta menghindari trauma yang lebih dalam bagi dirinya.
“Terserah kalau orang bilang nggak ada video HB-nya mereka. Sampai kapanpun aku nggak akan share video yang buat aku nggak napak pada saat itu dan sampai sekarang masih trigger,” tulisnya lagi.
Selain menyerahkan bukti digital kepada penyidik, Mawa juga mengaku berupaya menghubungi sejumlah pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Ia sempat menyebut inisial “Y” serta seorang pria bernama Wahyudi yang diharapkan dapat memberikan keterangan.
Namun, ia mengklaim terdapat pihak-pihak yang mengetahui kebenaran tetapi memilih diam karena khawatir mendapat serangan balik atau intimidasi.
“Ternyata ada ya yang tahu kebenaran tapi memilih diam karena takut diserang. Mohon doanya semoga beliau mau mengungkapkan kebenaran yang selama ini belum terungkap,” tulis Mawa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak suami maupun pihak lain yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tersebut. Kasus ini pun terus menjadi perhatian warganet yang membanjiri media sosial dengan dukungan moral kepada Mawa.





