Muhammadiyah Tegaskan Merokok Haram dan Membatalkan Puasa

Ilustrasi rokok (foto: Freepik)

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam amar fatwa dijelaskan bahwa merokok termasuk perbuatan khabā’its (perbuatan buruk) yang dilarang syariat. Rokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan sebagaimana larangan dalam Al-Qur’an, antara lain Q.S. al-Baqarah [2]:195 dan an-Nisā’ [4]:29, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Fatwa tersebut juga menekankan bahwa rokok merupakan zat adiktif dan beracun. Karena itu, praktik merokok bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain), serta merusak tujuan-tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).

Dengan posisi hukum yang jelas tersebut, persoalan merokok tidak berhenti pada aspek keharaman semata. Dalam praktik ibadah, khususnya puasa Ramadan, merokok juga memiliki implikasi hukum tersendiri.

Dalam Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, Rabu (11/02), dijelaskan sejumlah hal yang membatalkan puasa.

Selain makan, minum, dan hubungan suami istri, Asep menyebut bahwa mengeluarkan sperma dengan sengaja termasuk pembatal puasa, berbeda dengan mimpi basah yang tidak disengaja dan tidak membatalkan.

“Yang keenam yaitu merokok,” tegas Asep. Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah, selain telah mengharamkan rokok melalui fatwa resmi, juga memandang aktivitas merokok membatalkan puasa.

Secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, yakni mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh. Karena itu, dalam konteks puasa, merokok dipersamakan dengan makan atau minum karena adanya materi yang masuk secara sengaja pada siang hari Ramadan.

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, untuk menjaga konsistensi antara keyakinan hukum keagamaan dan praktik ibadah sehari-hari selama bulan suci.

Tutup