Sistem Perlindungan Fraud Indonesia Dinilai Lemah Secara Global

Ilustrasi Bendera Indonesia.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat kerentanan terhadap tindak penipuan (fraud) tertinggi di dunia sepanjang 2025. Temuan tersebut terungkap dalam laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis oleh perusahaan verifikasi internasional, Sumsub.

Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-111 dengan skor indeks 6,53. Posisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat risiko fraud tertinggi kedua secara global, tepat di bawah Pakistan.

Peringkat tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan terhadap praktik penipuan di Indonesia dinilai masih memiliki banyak celah jika dibandingkan dengan mayoritas negara lain. Kerentanan ini mencerminkan tantangan dalam pengawasan, deteksi, hingga penindakan kasus fraud.

Adapun lima negara dengan tingkat perlindungan paling minim terhadap kejahatan penipuan dalam laporan tersebut adalah Pakistan, Indonesia, Nigeria, India, dan Tanzania. Pakistan tercatat sebagai negara dengan level kerawanan fraud paling tinggi.

Laporan itu juga menyoroti bahwa negara dengan pengawasan hukum dan infrastruktur teknis yang lemah berisiko besar menjadi target utama sindikat kejahatan siber internasional, termasuk praktik pencucian uang lintas negara.

Bagi sektor swasta, data indeks ini dapat menjadi acuan untuk memperkuat sistem kepatuhan, keamanan digital, serta manajemen risiko. Sementara bagi regulator, laporan tersebut berfungsi sebagai instrumen untuk memetakan kelemahan sistemik yang perlu segera diperbaiki.

Peningkatan literasi digital, penguatan regulasi, serta investasi pada teknologi deteksi penipuan dinilai menjadi langkah krusial guna menekan potensi kerugian ekonomi akibat kejahatan finansial.

Dengan semakin kompleksnya modus operandi penipuan digital, kolaborasi antara pemerintah, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi menjadi kunci dalam memperkuat ketahanan sistem terhadap ancaman fraud di masa mendatang.

Tutup