Kemenkes Tegaskan Pemberhentian dr Piprim Basarah Murni Soal Disiplin ASN

Ilustrasi dokter. Foto: PopTika/Shutterstock

Kementerian Kesehatan RI akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberhentian Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemenkes menegaskan keputusan tersebut murni didasarkan pada pelanggaran disiplin, bukan karena kritik yang pernah disampaikan terhadap kebijakan kementerian.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menyampaikan bahwa proses pemberhentian telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan ini sekaligus merespons spekulasi publik yang berkembang di media sosial.

Penegasan serupa disampaikan Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo. Ia menjelaskan, dr Piprim dinilai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja secara berturut-turut setelah dimutasi dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025.

“Penjelasan dari Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemberhentian Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025,” kata Widyawati dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.

Menurut manajemen rumah sakit, ketidakhadiran tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sebelum keputusan final dijatuhkan, pihak rumah sakit menyatakan telah menempuh sejumlah tahapan administratif. Surat peringatan disebut telah beberapa kali dilayangkan, termasuk pemberian hukuman disiplin tertulis. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, kecuali satu kali pada 8 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, manajemen menyebut dr Piprim telah memahami konsekuensi dari tindakannya, namun tetap memilih untuk tidak kembali menjalankan tugasnya. Berdasarkan hasil evaluasi, manajemen menyimpulkan telah terjadi pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah sejak mutasi ke RSUP Fatmawati.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak berkaitan dengan kritik atau perbedaan pandangan terhadap kebijakan institusi. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik mengenai dasar administratif pemberhentian tersebut.

Polemik ini masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi kebijakan dan penerapan aturan disiplin bagi aparatur sipil negara di sektor kesehatan.

Tutup