Sambut Ramadan, Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara

Ilustrasi tempat hiburan malam (THM)/Club.

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menetapkan pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kuliner selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Regulasi ini mencakup penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam serta pengaturan jam operasional restoran, rumah makan, dan kafe.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan agenda tahunan yang rutin diterapkan menjelang Ramadan.

“Kita mengeluarkan surat edaran bersama MUI terkait aturan selama Ramadan. Salah satunya menutup sementara tempat-tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal, Selasa (10/2/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua atau tiga hari setelah Idulfitri. Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan beroperasi pada pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, aktivitas usaha tidak diperbolehkan.

Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar sejalan dengan aturan di wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat menciptakan suasana yang khidmat dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Supaya menyambut bulan suci Ramadan bisa berlangsung dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman,” jelasnya.

Selain pengaturan jam operasional, Pemkab Tangerang juga mengerahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama unsur TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di sejumlah titik rawan. Koordinasi lintas sektor dilakukan guna memastikan kebijakan berjalan efektif.

“Tupoksi masing-masing OPD sudah jelas. Kita koordinasikan dengan Forkopimda agar semua pihak menghormati bulan suci Ramadan,” tegas Maesyal.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk menjamin ketertiban umum serta mendukung masyarakat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman.

Tutup