Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim B. Yanuarso, menyatakan dirinya telah diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan itu disampaikan Piprim melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Piprim menyebut pemecatan itu terjadi setelah dirinya menolak mutasi yang menurutnya bernuansa hukuman. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan sikapnya yang memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.
“Akhirnya saya dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak,” ujar Piprim.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus bersifat independen. Menurutnya, putusan tersebut sejalan dengan perjuangan yang selama ini dilakukan IDAI.
“Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi. Mohon maaf kepada semua pasien saya dan murid-murid saya yang tidak bisa saya layan lagi dan saya ajari lagi. Terima kasih. Semoga anak-anak Indonesia tetap sehat,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Supriyanto Dharmoredjo, menegaskan bahwa keputusan rotasi terhadap Piprim merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Kementerian Kesehatan terkait pernyataan pemecatan yang disampaikan Piprim.





