Polri Proses Etik dan Pidana Mantan Kapolres Bima Kota, Sidang KKEP Digelar 19 Februari
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum internal maupun pidana disebut berjalan simultan, termasuk agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam), AKBP DPK diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta serta menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M. Nilai setoran yang diduga diterima mencapai Rp300 juta per bulan.
Sebelumnya, AKP M telah lebih dahulu menjalani sidang etik oleh Bidpropam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Dalam putusannya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, AKP M juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan kasus, penyidik Divpropam Polri turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika di kediaman AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan pidana lebih lanjut.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP DPK tergolong berat. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum pidana dan etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” tandasnya.



