Warga Jateng Gaungkan “Stop Bayar Pajak” Tolak Kenaikan PKB
Warga Jawa Tengah ramai menggaungkan gerakan “Stop Bayar Pajak” sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipicu penerapan opsen pajak.
Seruan tersebut menyebar luas di media sosial setelah masyarakat mengetahui adanya tambahan pungutan berupa opsen PKB sebesar 16,6 persen serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 32 persen.
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Salah satunya Musta, warga Mijen, yang mengungkapkan pajak sepeda motor Vario 2015 miliknya telah dikenakan opsen sejak 2025 tanpa ia sadari.
“Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” ujar Musta, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai tambahan pungutan tersebut cukup membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menilai kebijakan opsen dapat berdampak positif bagi pembangunan daerah.
“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun wilayahnya,” ujarnya. “Kami contohkan Kota Surakarta ketika wali kotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada. Karena dana opsen disetorkan setiap hari, tidak sebulan sekali,” tambahnya.
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB sendiri merupakan bagian dari penyesuaian skema pajak daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait munculnya gerakan “Stop Bayar Pajak” tersebut. Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan penerapan opsen bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Gelombang protes di media sosial pun masih terus bergulir, sementara masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan dampak riil kebijakan tersebu





