Clairmont Seret Codeblu ke Mabes Polri, Klaim Rugi Rp5 Miliar
Kreator konten dan YouTuber Codeblu kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, laporan dilayangkan oleh PT Prima Hidup Lestari dengan brand Clairmont ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Laporan tersebut diajukan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengatakan pihaknya resmi melaporkan sosok YouTuber berinisial CB yang disebut memiliki nama asli WA ke Mabes Polri.
“Terima kasih teman-teman yang sudah hadir. Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri,” ujar Reagan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Menurut Reagan, laporan tersebut memuat dua pasal yang dianggap relevan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan terlapor.
“Kami memutuskan menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35. Mengapa? Karena Pasal 29 itu erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya mungkin di situ pemerasan yang dilakukan oleh influencer ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dugaan pemerasan bermula dari tawaran konsultasi bernilai ratusan juta rupiah setelah Codeblu memberikan ulasan negatif terhadap produk Clairmont.
“Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp600 atau Rp650 juta. Kemudian dengan dalih, ‘Oh saya kasih diskon’ menawarkan kembali Rp350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang,” kata Reagan.
Selain dugaan pemerasan, pihak Clairmont juga mempersoalkan tuduhan yang dinilai sebagai manipulasi data otentik dan fitnah.
“Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” ujarnya.
Reagan menambahkan, upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak menghasilkan penyelesaian.
“Dan yang ironi adalah ketika kami sempat melaksanakan mediasi, ternyata yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami,” katanya.
Sementara itu, Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 miliar pada periode akhir 2024 hingga 2025 akibat polemik tersebut.
“Kerugian kami itu bukan kecil ya karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan beribu-ribu stok, ratusan juta hingga miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu gak gampang,” ujar Susana.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Nah sekarang saya ingin hukum yang berbicara, ini bagaimana ke depannya. Saya berharap bahwa tidak ada lagi pengusaha yang dicemar nama baiknya di sosmed,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, pihak Clairmont juga melaporkan Codeblu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut kini kembali bergulir di tingkat Mabes Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Codeblu terkait laporan terbaru tersebut.





