Jaksa Agung Akui Ada Jaksa Tempati Aset Sitaan Tanpa Mekanisme Resmi
Sanitiar Burhanuddin buka-bukaan soal pengelolaan aset sitaan di lingkungan Kejaksaan. Ia mengaku mengetahui adanya oknum jaksa yang masih menempati aset sitaan tanpa mekanisme yang semestinya.
Pengakuan itu disampaikan Burhanuddin saat peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Ia menegaskan, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di ibu kota, tetapi juga di sejumlah daerah. Padahal, menurutnya, penggunaan aset sitaan hanya diperbolehkan melalui mekanisme pinjam pakai dan diperuntukkan bagi kepentingan operasional institusi.
“Coba apartemen-apartemen, silang telusuri, saya tahu persis. Saya minta nanti yang tahu persis, yang pernah bicara dengan saya mungkin, Kejati DKI, kemudian dulu di Pidsus, Pak Sarjono Turin, tahu persis apa yang menjadi ada di tangan-tangan Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.
Burhanuddin mengingatkan jajaran agar lebih tertib dalam pengelolaan aset sitaan, mengingat aset tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang harus dijaga akuntabilitasnya.
Ia juga meminta Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan penataan ulang terhadap aset-aset yang saat ini masih digunakan, agar tidak terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan adanya evaluasi internal terkait tata kelola aset sitaan di lingkungan Kejaksaan.





