OPINI: Situs Bersejarah di Kabupaten Bekasi Terancam Pelebaran Jalan
Penulis: R Agah Handoko (Ketua Komunitas Historika Bekasi)
Bekasi selama ini lebih dikenal sebagai kawasan industri dengan deretan pabrik dan pertumbuhan properti yang pesat. Namun di balik geliat pembangunan tersebut, tersimpan jejak sejarah penting di wilayah selatan Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kecamatan Cibarusah.
Sejumlah tokoh masyarakat mengusulkan agar jalur yang menghubungkan Masjid Al-Mujahidin hingga Pondok Pesantren Al-Baqiyatus Sholihat di Cibogo ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya. Koridor sepanjang lebih dari satu kilometer itu dinilai memiliki nilai historis tinggi dalam perjuangan kemerdekaan dan perkembangan intelektual Islam di Bekasi.
Jalur tersebut bahkan disebut sebagai “Koridor Pejuang”, karena menjadi titik temu antara sejarah perjuangan fisik dan gerakan intelektual keagamaan.
Jejak Laskar Hizbullah
Masjid Al-Mujahidin disebut bukan sekadar bangunan ibadah tua. Pada 1945, lokasi itu menjadi pusat aktivitas Laskar Hizbullah. Ratusan pemuda dari berbagai daerah di Jawa disebut berkumpul dan menjalani pembinaan militer maupun spiritual sebelum terjun dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Secara historis, kawasan tersebut diyakini menjadi salah satu simpul pembentukan kekuatan rakyat di masa awal kemerdekaan.
Pusat Keilmuan Mama Cibogo
Tak jauh dari masjid, berdiri Pondok Pesantren Al-Baqiyatus Sholihat yang didirikan KH Raden Ma’mun Nawawi atau dikenal sebagai Mama Cibogo. Ulama kharismatik itu dikenal produktif menulis berbagai kitab dan berperan dalam pengembangan pemikiran Islam di wilayah Jawa Barat.
Keterkaitan antara Masjid Al-Mujahidin dan pesantren tersebut dinilai membentuk ekosistem perjuangan yang utuh—menggabungkan kekuatan fisik dan pemikiran.
Di sepanjang koridor Kampung Cibogo hingga Kampung Babakan, tercatat terdapat satu bangunan yang telah berstatus Cagar Budaya dan sekitar empat bangunan berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Selain itu, terdapat sejumlah makam ulama dan pejuang kemerdekaan yang dinilai memiliki nilai sejarah tinggi.
Terancam Pembangunan
Keberadaan situs-situs tersebut dinilai rawan terdampak pembangunan, terutama rencana pelebaran Jalan KH R Ma’mun Nawawi hingga Pasar Cibarusah. Rencana tersebut sebelumnya sempat disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Lokasi yang berada dekat dengan jalan raya membuat sejumlah bangunan bersejarah berpotensi terdampak jika proyek pelebaran direalisasikan tanpa kajian pelestarian.
Para pengusul menilai penetapan kawasan sebagai Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya akan memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan selaras dengan nilai sejarah.
Alternatif Solusi
Sebagai solusi, diusulkan pengalihan jalur pelebaran jalan ke arah irigasi Kampung Cigutul menuju Kampung Gandaria hingga Pasar Cibarusah. Jalur alternatif tersebut dinilai memungkinkan karena masih terdapat lahan milik negara serta kawasan perumahan yang diyakini dapat mendukung kebijakan pemerintah.
Penetapan kawasan Cibogo–Babakan sebagai Kawasan Cagar Budaya disebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian sejarah.
Dorongan untuk Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) didorong segera melakukan kajian dan langkah konkret terkait usulan tersebut. Partisipasi masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong pelestarian kawasan bersejarah itu.
Gagasan ini menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada upaya menjaga identitas dan memori kolektif bangsa.





