21 Upaya Hukum Dilalui, Sengketa Lahan di Tambun Berakhir dengan Eksekusi
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengeksekusi lahan seluas 6.190 meter persegi di Kampung Pekopen RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah rangkaian perkara yang bergulir sejak 2019 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Objek yang dieksekusi mencakup bangunan gedung limbah dan sebagian restoran yang berdiri di atas lahan tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Judo Raharjo Widjaja, yakni Yuni Rukmanto SH., MH., Nurkholis Madjid SH., dan Siswadi SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya memperoleh tanah tersebut dari Masnan bin Kasim. Hak atas tanah itu kemudian diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2326/Tambun Tahun 2012 atas nama Judo dengan luas 6.190 meter persegi.
Namun, hasil pengukuran ulang menemukan adanya penguasaan sebagian lahan oleh pihak lain. Sekitar 748 meter persegi disebut dikuasai H.M. Dhofir dan digunakan sebagai gudang limbah. Sementara 218 meter persegi lainnya dikuasai H. Muslim Musa yang menjadi bagian dari bangunan restoran miliknya.
“Sejak 2012 sampai 2019 kami sudah berupaya musyawarah dan meminta ukur ulang, tetapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Cikarang dengan Nomor: 236/Pdt.G/2019/PN.Ckr Tahun 2019,” ujar Yuni Rukmanto.
Perkara tersebut berkembang menjadi tujuh rangkaian perkara dengan sekitar 21 upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga kasasi.
Dalam putusan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Ckr tertanggal 10 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan H.M. Dhofir terbukti menguasai 748 meter persegi lahan tanpa hak dan wajib mengosongkannya. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada H. Muslim Musa atas penguasaan 218 meter persegi.
Upaya banding yang diajukan Muslim Musa ditolak Pengadilan Tinggi Bandung. Permohonan kasasi yang diajukan selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, sehingga perkara dinyatakan final dan mengikat.
Nurkholis Madjid menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi pada 20 dan 25 Desember 2025. Pengadilan juga telah melaksanakan aanmaning (teguran) serta konstatering untuk memastikan batas dan objek lahan.
“Karena tetap tidak dikosongkan, maka dilakukan eksekusi riil berupa pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang,” jelasnya.
Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Pihak kuasa hukum menyebut dasar penguasaan H.M. Dhofir hanya berupa kwitansi pembelian, sedangkan kliennya memegang sertifikat resmi terbit tahun 2012. Adapun sertifikat yang dimiliki Muslim Musa dinilai tumpang tindih dengan sebagian lahan milik Judo.
“Ini murni pemanfaatan lahan oleh dua termohon, bukan perkara sertifikat ganda,” tegas Nurkholis.
Ia juga menyatakan seluruh upaya perlawanan hukum telah kandas hingga tingkat kasasi. “Perkara ini sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh,” katanya.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa hak atas tanah kliennya telah dipulihkan sesuai putusan pengadilan.
“Kami bersyukur karena akhirnya hak klien kami, saudara Judo Raharjo Widjaja, dapat kembali sepenuhnya sesuai amar putusan,” pungkasnya.





