Sidang Adat Putuskan Pandji Pragiwaksono Bayar Denda Ternak

Pandji Pragiwaksono

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani proses sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026), terkait dugaan pernyataan yang dinilai menyinggung adat masyarakat Toraja. Dalam putusan adat tersebut, Pandji dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, membenarkan pelaksanaan sidang adat tersebut.

“Iya benar, tadi sidang adatnya,” ujar Amson saat dikonfirmasi.

Sidang digelar sesuai mekanisme hukum adat setempat yang berlaku di wilayah Tana Toraja. Dalam proses itu, Pandji mengikuti tahapan khusus yang dikenal dengan istilah Ma’Buak Burun Mangkaloi Oto’.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Rukka Sambolinggi, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengharuskan pihak yang bersangkutan menjawab pertanyaan dari perwakilan lembaga adat.

“Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’Buak Burun Mangkaloi Oto’, yang artinya menjawab seluruh pertanyaan dari perwakilan adat,” jelas Rukka dalam keterangannya.

Sanksi berupa denda ternak tersebut merupakan bagian dari konsekuensi adat yang dijatuhkan atas dugaan pelanggaran norma budaya setempat. Proses ini menjadi bentuk penyelesaian secara adat yang ditempuh untuk menjaga kehormatan dan nilai-nilai masyarakat Toraja.

Tutup