Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan sebanyak 120 ribu pasien dengan penyakit katastropik atau kronis yang statusnya tidak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Penegasan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2). Ia mengatakan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat resmi kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien dalam kelompok tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan surat ke semua rumah sakit, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” ujar Budi.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada gangguan pelayanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi serius, meski terjadi perubahan status kepesertaan.
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperkuat jaminan pembiayaan. Ia berharap Kemensos segera menerbitkan surat keputusan (SK) agar rumah sakit memiliki kepastian terkait penggantian klaim biaya pengobatan.
“Saya sekarang sedang meeting agar Kemensos mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120 ribu pasien katastropis ini RS tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, iuran BPJS bagi pasien tersebut tetap akan ditanggung pemerintah melalui Kemensos, sehingga fasilitas kesehatan tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan.
“Karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” pungkas Budi.
Kebijakan ini menjadi perhatian DPR menyusul kekhawatiran potensi terganggunya akses layanan kesehatan bagi pasien penyakit berat akibat perubahan data kepesertaan PBI. Pemerintah memastikan tidak ada pasien katastropik yang terlantar dalam proses penyesuaian tersebut.





