Rieke: Negara Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik senilai Rp10 triliun yang ditujukan kepada orang tua korban kekerasan seksual. Rieke menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dalam penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, negara seharusnya berdiri tegak di sisi korban dan keluarganya. Ia menegaskan, orang tua yang memperjuangkan keadilan tidak boleh ditekan, apalagi diancam secara hukum.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, Komisi XIII juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak korban, yakni Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Rieke menilai nilai gugatan yang dilontarkan terhadap keluarga korban tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketakutan serta trauma lanjutan bagi korban dan orang tuanya.
“Angka Rp10 triliun itu tidak masuk akal. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Ini jelas bentuk intimidasi,” ujar Rieke dengan nada tegas.
Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar menjalankan fungsi perlindungan secara maksimal. Menurutnya, penegakan hukum yang benar harus menempatkan korban sebagai pihak yang dilindungi, bukan justru disudutkan.
“Yang harus diproses dan dihukum adalah pelaku kejahatan seksual. Bukan orang tua korban yang sedang memperjuangkan keadilan bagi anaknya,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Rieke juga memaparkan sejumlah regulasi yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat terduga pelaku berinisial RS. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dinilai relevan untuk diterapkan. Dalam Pasal 6 huruf c, pelaku eksploitasi seksual yang memanfaatkan kekuasaan atau kepercayaan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Rieke menyebut kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini momentum penting untuk menguji komitmen penegakan KUHP baru, terutama Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 apabila terdapat unsur kekerasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rieke mendorong agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi sanksi tambahan, seperti pencabutan hak tertentu, kewajiban menjalani rehabilitasi, pembatasan interaksi dengan anak-anak, hingga pembayaran restitusi kepada korban.
“Hukuman bisa berupa penjara lima sampai 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan malah keluarga korban yang dibebani tuntutan hukum,” katanya.
Tak hanya fokus pada satu kasus, Rieke juga menyoroti meningkatnya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi perlindungan anak di Indonesia. Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti hanya karena sorotan media atau viral di media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Rieke meminta Komisi XIII DPR RI menjadwalkan RDPU lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban melalui sambungan daring. Langkah ini dinilai penting agar penanganan kasus child grooming dilakukan secara komprehensif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.




