Mantan Sopir Inara Rusli Diperiksa Polisi, Diduga Akses Rekaman CCTV Tanpa Izin
Tabir dugaan penyebaran rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli perlahan mulai terkuak. Mantan sopir pribadi Inara, Agung Maryanto, diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan akses ilegal terhadap sistem keamanan di kediaman tersebut.
Pemanggilan Agung menjadi bagian dari pendalaman aparat kepolisian untuk menelusuri asal-usul rekaman CCTV yang belakangan beredar luas dan memicu polemik. Seiring proses hukum berjalan, pihak Inara Rusli pun angkat bicara untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di publik.
Kuasa hukum Inara, Herlina, menegaskan bahwa Agung Maryanto tidak pernah tinggal di rumah kliennya selama bekerja sebagai sopir. Ia juga menyatakan Inara telah menetapkan batasan yang jelas terkait area rumah yang boleh diakses oleh Agung.
Menurut Herlina, selama bekerja, Agung hanya diperbolehkan berada di lantai satu rumah untuk keperluan antar-jemput serta aktivitas yang berkaitan dengan anak-anak. Sementara lantai dua dan tiga merupakan area privat yang sama sekali tidak boleh dimasuki tanpa izin.
“Dia hanya berada di lantai satu untuk mengantar dan menjemput anak-anak. Tidak pernah diperbolehkan naik ke lantai dua dan tiga. Karena itu, Inara sendiri tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV dari area tersebut bisa diakses dan diambil oleh yang bersangkutan,” ujar Herlina, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (6/2/2026).
Kuasa hukum Inara lainnya, Daru Quthny, membenarkan bahwa Agung Maryanto memang telah bekerja sebagai sopir keluarga tersebut selama kurang lebih empat tahun. Namun, Daru menjelaskan bahwa selama ini gaji Agung dibayarkan oleh Virgoun, mantan suami Inara.
Meski demikian, Daru menyayangkan tindakan Agung yang diduga mengakses sistem CCTV dengan alasan mendengar suara mencurigakan di dalam rumah. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan masuk ke area privat atau mengakses sistem keamanan tanpa izin.
Daru menekankan bahwa dalam hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga, terdapat batas-batas yang harus dihormati. Lama masa kerja atau status sebagai pekerja tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melanggar privasi pemilik rumah.
“Kalau kita menggaji sopir atau ART, bukan berarti mereka bebas melakukan apa saja. Kecuali memang ada situasi darurat atau dugaan tindak pidana serius, itu baru konteksnya berbeda,” tegas Daru.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV tersebut. Penyidik Bareskrim masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti tambahan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan status hukum lebih lanjut dalam kasus ini.




