BNN Tegaskan Whip Pink Belum Termasuk Narkotika, Waspadai Penyalahgunaannya

Suyudi usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam tabung whip pink hingga saat ini belum masuk dalam kategori narkotika.

Meski demikian, Suyudi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas tersebut demi mencari sensasi euforia sesaat. Ia menyebut, penyalahgunaan whip pink mulai marak, terutama di kalangan anak muda.

“Zat ini disalahgunakan oleh masyarakat kita, atau anak-anak kita, untuk euforia atau kesenangan yang efeknya cepat,” kata Suyudi usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Suyudi menegaskan, BNN tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi peredaran gas N2O. Pasalnya, secara regulasi, zat tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasannya memerlukan kolaborasi lintas sektor.

“BNN akan terus bekerja sama dengan stakeholder lain untuk mengawasi peredarannya, karena secara regulasi zat ini belum diatur sebagai narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa gas N2O memiliki efek stimulan yang cukup tinggi. Jika disalahgunakan, dampaknya dapat membahayakan kesehatan, bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink.

Di sisi lain, Suyudi menekankan bahwa whip pink sejatinya memiliki fungsi legal dan digunakan untuk keperluan medis maupun industri makanan.

“Whip pink ini digunakan untuk kepentingan medis dan juga produk makanan, seperti kopi, roti, kue, dan sebagainya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penggolongan gas N2O sebagai narkotika, Suyudi menyebut BNN masih melakukan kajian mendalam.

“Iya, masih dikaji,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, isu whip pink mencuat dalam rapat Komisi III DPR bersama BNN. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto mempertanyakan apakah whip pink dapat disamakan dengan lem Aibon yang kerap disalahgunakan untuk mabuk.

“Gas N2O ini apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika atau narkoba tertentu? Atau disamakan dengan isep Aibon seperti yang teler-teler di jalanan?” kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, berbeda dengan lem Aibon yang identik dengan kalangan bawah karena harganya murah, whip pink justru mulai beredar di kalangan menengah ke atas dan dinilai lebih berbahaya.

“Ini cukup membahayakan. Tren kemarin sudah ada kasus karena whip pink,” ujarnya.

Ia pun meminta BNN memberikan penjelasan yang tegas terkait kedudukan whip pink dalam konteks hukum narkotika di Indonesia.

Tutup