Direksi BUMN Asing Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan, Ini Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya belum lama ini. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di badan usaha milik negara (BUMN) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban tersebut diberlakukan karena WNA yang menduduki posisi direksi di BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, KPK telah menyiapkan mekanisme pendampingan apabila terdapat kendala teknis dalam proses pengisian LHKPN, termasuk persoalan administrasi terkait identitas WNA.

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitas pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periode tahun 2025 hingga Januari 2026 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan baru mencapai 32,52 persen.

“Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026,” kata Budi dalam keterangan terpisah, Senin (2/2/2026).

KPK menegaskan kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

Tutup