Kasus Perlindungan Situs Judol Masuk Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
Empat terdakwa dalam perkara dugaan perlindungan situs judi online dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut ditempuh setelah putusan pengadilan tingkat sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Keempat terdakwa masing-masing adalah Zulkarnaen Apriliantony yang juga dikenal sebagai Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan yang dikenal dengan nama Agus.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut teregistrasi pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam perkara ini, baik Penuntut Umum maupun para terdakwa sama-sama tercatat sebagai pemohon kasasi.
“Tanggal registrasi, Senin 26 Januari 2026. Pemohon, Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian keterangan dalam sistem informasi Mahkamah Agung yang dikutip Sabtu (31/1/2026).
Perkara kasasi tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 1661 K/Pid.Sus/2026 dan kini menunggu proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.
Ketua majelis hakim yang akan menangani perkara ini adalah Prim Haryadi, dengan anggota majelis masing-masing Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan berbagai upaya ilegal untuk melindungi sejumlah situs judi online agar terhindar dari pemblokiran oleh Komdigi. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan serta praktik yang bertentangan dengan hukum demi mempertahankan operasional situs perjudian daring.
Mahkamah Agung selanjutnya akan memeriksa dan memutus permohonan kasasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





