Operasi Senyap Polres Metro Bekasi Amankan Empat Pengedar Tramadol dan Heximer

Operasi khusus tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni, menyasar Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK).

Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi membekuk empat pengedar obat keras daftar G dalam satu operasi senyap yang digelar di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya.

Operasi khusus tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni, menyasar Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK).

“Sasaran kami adalah titik-titik rawan peredaran obat keras yang selama ini meresahkan warga. Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan empat orang berikut barang bukti,” ujar Sumarni di Cikarang, Minggu.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kampung Harapan Baru RT 002/011. Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial ZF (22) dan melakukan penggeledahan. Dari tangan ZF, petugas menyita lima butir tramadol, satu unit telepon genggam, tas kecil, dompet, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta. ZF yang diketahui merupakan warga Cirebon langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memiliki kewenangan melakukan praktik kefarmasian,” jelas Sumarni.

Tak jauh dari lokasi pertama, petugas kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni ER (32) dan PP (30), warga setempat, di wilayah RT 004/012. Keduanya kedapatan mengedarkan obat keras dengan barang bukti berupa 40 butir tramadol, 52 butir heximer, empat unit telepon genggam, satu KTP, sepeda motor, tas kecil, bungkus klip, serta uang hasil penjualan senilai Rp25 juta. Polisi juga menyita uang upah penjualan Rp3,4 juta dan uang warung sebesar Rp4,8 juta.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan pelaku keempat berinisial MA (31) di wilayah yang sama. Dari tangan MA, petugas menyita 30 butir tramadol.

Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti obat keras ilegal yang kami sita,” kata Sumarni.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan, baik secara terbuka maupun senyap.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Sumarni juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, peran warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Jangan ada lagi yang menyalahgunakan atau mengedarkan barang terlarang yang merusak masa depan bangsa. Mari bersama menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 136 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tutup