Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman dan Copot Kasat Lantas Imbas Polemik Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman dan Copot Kasat Lantas.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret nama Hogi Minaya kembali memicu langkah tegas aparat kepolisian. Meski Kejaksaan Negeri Sleman telah menghentikan penuntutan terhadap Hogi, Polri justru mengambil tindakan internal dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman serta mencopot Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman dari jabatannya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Hasil audit tersebut menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang dinilai memicu kegaduhan publik dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Seluruh peserta gelar audit sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.

Pasca penonaktifan itu, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.

“Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pengawasan internal, khususnya oleh Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan,” ujar Anggoro.

Selain Kapolresta, Polri juga mencopot Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dari jabatannya. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari polemik penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret, yang belakangan menjadi sorotan luas publik.

Menurut Kapolda DIY, audit internal menemukan dugaan tidak optimalnya pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Dalam proses penanganan perkara laka lantas ini timbul ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Anggoro.

Hingga saat ini, Polda DIY belum mengumumkan pejabat pengganti AKP Mulyanto sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman.

Baik Kombes Pol Edy Setyanto maupun AKP Mulyanto saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi kepolisian dalam penanganan perkara Hogi Minaya.

Kapolda DIY menegaskan bahwa pemeriksaan tidak terbatas pada dua pejabat tersebut. Aparat lain yang terlibat dalam penanganan perkara juga berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Anggoro.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait pembelaan diri, kepastian hukum, serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat luas.

Tutup