Pimpinan OJK Serentak Mengundurkan Diri, Mahendra Siregar: Bentuk Tanggung Jawab Moral
Sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundurkan diri secara bersamaan. Pengunduran diri tersebut melibatkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan dan penguatan sektor jasa keuangan nasional.
“Pengunduran diri saya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam pernyataan resminya, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu stabilitas maupun keberlangsungan operasional pasar modal, termasuk aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“OJK memastikan operasional perdagangan di BEI tetap berjalan normal. Kami juga akan mengawal berbagai perhatian dan masukan dari MSCI, yang diharapkan dapat diselesaikan sebelum Mei 2026,” jelas Mahendra.
Sebagai bagian dari langkah transisi, OJK menyatakan akan tetap berkantor di Bursa Efek Indonesia guna memastikan koordinasi dan pengawasan pasar modal berjalan optimal.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memastikan proses transisi kepemimpinan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.




