Eks Kades Karangtengah Sukabumi Pakai Dana BLT Disalahgunakan untuk Pileg
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari penyidik Polres Sukabumi. Dalam kasus ini, mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial GI, ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap II tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dokumen administrasi penyaluran dana desa serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan, dana BLT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Agus, Kamis (29/1/2026).
Ia mengungkapkan, tersangka juga sempat menggunakan hasil korupsi tersebut untuk membeli sebuah mobil baru. Kendaraan itu kini telah dijual oleh GI dan menjadi bagian dari penelusuran aset oleh aparat penegak hukum.
Agus menegaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, pihaknya langsung melakukan pencocokan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dengan keterangan tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat disidangkan secepatnya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejaksaan memastikan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Untuk saat ini, pelaku hanya satu orang,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, tersangka GI dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.





