Polresta Sleman Beberkan Kronologi Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo

Polresta Sleman memaparkan kronologi penanganan kasus seorang suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan. Kepolisian menegaskan, terdapat dua peristiwa hukum berbeda yang ditangani dalam insiden yang terjadi pada April 2025 tersebut.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kejadian tersebut tidak berlangsung secara spontan. Insiden bermula dari aksi kejar-kejaran antara korban dan terduga pelaku jambret di jalan raya.

Dalam proses pengejaran itu, terjadi beberapa kali kontak fisik antar kendaraan. Mobil yang dikemudikan suami korban sempat bersenggolan dengan sepeda motor pelaku sebelum akhirnya terjadi kecelakaan fatal.

“Dari hasil pemeriksaan, sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, ada beberapa benturan ringan atau senggolan antara kendaraan korban dan kendaraan pelaku,” ujar Edy.

Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar kepolisian dalam menilai adanya unsur pidana yang berbeda, sehingga perkara tidak hanya dilihat dari satu kejadian tunggal.

Namun demikian, pernyataan Polresta Sleman tersebut memunculkan perbedaan sudut pandang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Polres Bogor. Dalam sebuah video yang beredar, Polres Bogor menilai tindakan korban lebih mengarah pada upaya pembelaan diri saat menghadapi tindak kriminal.

“Berbeda dari Polresta Sleman soal bela diri dari jambret, begini kata Polres Bogor,” demikian keterangan dalam video yang dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik lantaran seorang suami justru berstatus tersangka setelah berusaha melindungi istrinya dari penjambret. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penyelesaian secara RJ dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang peristiwa, niat korban dalam melindungi keluarga, serta kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Tutup