WhatsApp Digugat di AS, CEO Telegram dan Elon Musk Ikut Menyerang

Elon Musk.

Perdebatan soal keamanan aplikasi pesan instan kembali mencuat setelah CEO Telegram Pavel Durov dan pemilik platform X Elon Musk secara terbuka mempertanyakan klaim enkripsi WhatsApp. Kritik keduanya muncul bersamaan dengan bergulirnya gugatan class action terhadap WhatsApp di Amerika Serikat.

Pavel Durov melontarkan pernyataan keras melalui akun X miliknya, merespons gugatan hukum yang diajukan terhadap WhatsApp di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk California Utara, San Francisco. Gugatan tersebut menuding WhatsApp tidak sepenuhnya memenuhi klaim perlindungan privasi pengguna.

“Siapa pun yang percaya WhatsApp aman pada 2026 sungguh naif,” tulis Durov. Ia mengeklaim tim internal Telegram menemukan berbagai celah dalam penerapan enkripsi WhatsApp, meski tidak merinci secara teknis temuan tersebut ke publik.

Menurut Durov, masalah utama bukan terletak pada klaim enkripsi end-to-end (E2EE), melainkan pada bagaimana sistem tersebut diimplementasikan. Ia menyebut terdapat sejumlah potensi jalur serangan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

WhatsApp selama ini mengklaim menggunakan Signal Protocol sebagai basis enkripsi end-to-end, sistem yang telah diaudit secara independen dan diklaim memastikan pesan hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima.

Kritik serupa juga datang dari Elon Musk. Melalui platform X, Musk menyindir keamanan WhatsApp dan bahkan meragukan aplikasi pesan lain yang mengusung klaim privasi tinggi.

“WhatsApp tidak aman. Bahkan Signal juga patut dipertanyakan,” tulis Musk, seraya mempromosikan fitur X Chat sebagai alternatif.

Komentar Musk muncul sebagai tanggapan atas unggahan yang mengutip laporan Bloomberg mengenai gugatan hukum terhadap Meta Platforms Inc, perusahaan induk WhatsApp.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala WhatsApp Will Cathcart memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan WhatsApp tidak memiliki kemampuan maupun akses untuk membaca pesan pengguna.

“Ini tidak benar. Kunci enkripsi sepenuhnya berada di perangkat pengguna. Kami tidak memiliki akses ke pesan siapa pun,” tulis Cathcart melalui akun X.

Ia juga menyebut gugatan class action tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Cathcart bahkan menyinggung latar belakang firma hukum penggugat yang disebut pernah membela NSO Group, perusahaan pembuat spyware yang kerap dikaitkan dengan kasus peretasan terhadap jurnalis dan pejabat negara.

Berdasarkan laporan Bloomberg, gugatan ini diajukan oleh kelompok penggugat internasional yang mewakili pengguna dari sejumlah negara, antara lain India, Brasil, Australia, Meksiko, dan Afrika Selatan. Mereka menantang klaim pemasaran Meta terkait fitur E2EE WhatsApp.

Dalam dokumen gugatan, WhatsApp dituding masih menyimpan, menganalisis, dan berpotensi mengakses komunikasi pengguna, meskipun selama ini mengklaim seluruh pesan bersifat privat.

Meta membantah tuduhan tersebut. Juru bicara Meta, Andy Stone, menyebut gugatan itu tidak masuk akal dan menegaskan WhatsApp telah menggunakan enkripsi end-to-end berbasis Signal Protocol selama lebih dari satu dekade.

“Setiap klaim yang menyebut pesan WhatsApp tidak terenkripsi sepenuhnya adalah salah. Gugatan ini absurd dan akan kami lawan secara hukum,” ujar Stone kepada Bloomberg.

Polemik ini kembali menghidupkan diskusi global mengenai keamanan data, transparansi sistem enkripsi, serta kepercayaan publik terhadap platform komunikasi digital—isu yang kian krusial di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada aplikasi pesan instan.

Tutup