PPATK Deteksi Dugaan Pencucian Uang Rp 180,87 Triliun Sepanjang 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi aliran dana hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp 180,87 triliun sepanjang tahun 2025. Dana tersebut diduga kuat bersumber dari berbagai kasus korupsi di sejumlah sektor strategis.
Temuan tersebut terungkap dari ribuan produk intelijen keuangan yang diterbitkan PPATK selama satu tahun terakhir. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut lembaganya telah menghasilkan 1.540 Produk Intelijen Keuangan (PIK) sepanjang 2025.
Ribuan produk tersebut terdiri atas 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Dari keseluruhan PIK yang diterbitkan, sebanyak 373 atau sekitar 24,22 persen berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi. Nilai transaksi yang berputar dalam temuan tersebut mencapai Rp 180,87 triliun,” ujar Natsir dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, ratusan PIK terkait korupsi itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Penyerahan dilakukan melalui 302 hasil analisis, tiga hasil pemeriksaan, serta 68 informasi tambahan yang mendukung proses penyidikan.
PPATK juga menyoroti sejumlah modus yang kerap ditemukan, salah satunya pengelolaan dana desa yang tidak melalui rekening Kas Desa. Praktik tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain dana desa, dugaan TPPU juga teridentifikasi dalam berbagai kasus lain, seperti tata kelola sektor minyak, korupsi ekspor komoditas strategis, pengadaan barang dan jasa, hingga praktik suap dan gratifikasi.
“Penelusuran aset hasil korupsi bahkan dilakukan lintas negara, melalui kerja sama antara penyidik dengan lembaga intelijen keuangan di luar negeri,” kata Natsir.
Di sisi lain, PPATK mencatat lonjakan signifikan jumlah laporan transaksi keuangan sepanjang 2025. Total laporan yang diterima mencapai 42.723.286, meningkat sekitar 25,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 183.281 laporan tergolong transaksi keuangan mencurigakan. Tindak pidana asal perjudian masih mendominasi dengan porsi 47,49 persen, disusul penipuan sebesar 18,71 persen, serta korupsi sebesar 5,73 persen.
Selain itu, PPATK juga menerima jutaan laporan lainnya, mulai dari transaksi keuangan tunai, transfer dana lintas negara, laporan penyedia barang dan jasa, pembawaan uang tunai, hingga laporan penundaan transaksi.




