Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial 60 Jam dalam Kasus Perjudian

Ilustrasi Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis pidana kerja sosial selama 60 jam kepada Superiyanto, anggota DPRD Kabupaten Kudus, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Kudus, Selasa (20/1/2026). Majelis hakim menyatakan Superiyanto melanggar Pasal 303 KUHP lama yang telah digantikan oleh Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim awalnya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, yang harus dilaksanakan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial, baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Hakim Ketua Yuli Purnomosidi saat membacakan putusan.

Majelis hakim menegaskan, penggantian hukuman penjara dengan kerja sosial dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026.

Vonis ini menjadi putusan pertama di Kabupaten Kudus yang menerapkan pidana kerja sosial sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sekaligus menjadi preseden penerapan sanksi alternatif dalam perkara pidana ringan.

Tutup