Cukai Rokok Elektrik Naik 7,38 Persen di Tengah Penurunan Penerimaan Cukai
Penerimaan negara dari cukai rokok elektrik menunjukkan kinerja yang berlawanan arah dengan tren penerimaan cukai secara keseluruhan sepanjang 2025. Di tengah penurunan total penerimaan cukai nasional, setoran dari rokok elektrik justru mencatat pertumbuhan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai rokok elektrik (REL) pada 2025 mencapai Rp 2,84 triliun. Angka tersebut meningkat 7,38 persen dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp 2,65 triliun.
Kontribusi terbesar penerimaan cukai REL berasal dari rokok elektrik cair sistem terbuka. Sementara itu, rokok elektrik cair sistem tertutup dan rokok elektrik padat menyusul sebagai penyumbang berikutnya.
Berbanding terbalik dengan kinerja REL, total penerimaan cukai nasional pada 2025 tercatat sebesar Rp 221,7 triliun. Capaian tersebut mengalami kontraksi 2,1 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.
Dari sisi target anggaran, penerimaan cukai 2025 baru mencapai 90,8 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Adapun cukai hasil tembakau masih menjadi penopang utama, dengan kontribusi mencapai Rp 211,7 triliun. Namun, angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 216,9 triliun.





