Komdigi Perketat Registrasi Kartu SIM, Gunakan Verifikasi Wajah
Pemerintah memperketat tata kelola penggunaan nomor seluler di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu SIM sebagai upaya meningkatkan keamanan digital dan menekan penyalahgunaan nomor telepon.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026. Aturan ini mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini mengadopsi prinsip know your customer (KYC) secara ketat. Registrasi kartu SIM kini tidak lagi sebatas pencocokan data administratif, melainkan melibatkan verifikasi identitas melalui teknologi pengenalan wajah.
“Verifikasi biometrik diperlukan untuk memastikan setiap nomor telepon benar-benar terdaftar atas nama pemilik identitas yang sah,” ujar Meutya Hafid.
Melalui regulasi ini, pemerintah juga menutup celah peredaran kartu perdana yang tidak terdaftar atau menggunakan identitas fiktif. Praktik tersebut selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, penyebaran spam, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.
Dalam ketentuan terbaru, warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan dokumen identitas resmi, seperti paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.
Komdigi menegaskan, penerapan aturan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.



