Curah Hujan Meningkat, Pemprov DKI Minta Perusahaan Sesuaikan Sistem Kerja

Ilustrasi, Dok: statistik.jakarta.go.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan pola kerja fleksibel sebagai langkah mitigasi dampak cuaca ekstrem. Imbauan tersebut mencakup penyesuaian jam kerja hingga penerapan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan tertentu.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Penerbitan SE tersebut didasarkan pada meningkatnya curah hujan serta prakiraan potensi cuaca ekstrem yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Saripudin mengatakan, perusahaan diimbau menyesuaikan sistem kerja karyawan, terutama bagi pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi pekerjaan yang dapat dilakukan secara online,” ujar Saripudin dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Menurut Saripudin, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Langkah ini merupakan upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menekankan agar perusahaan tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan operasional tetap berjalan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya bagi pekerja yang masih harus melakukan mobilitas.

Penyesuaian sistem kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh. Sektor usaha yang beroperasi 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar—dikecualikan dari penerapan WFH penuh.

“Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” jelas Saripudin.

Ia menambahkan, penerapan WFH dan jam kerja fleksibel harus disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca maupun kebijakan lanjutan dari Pemprov DKI Jakarta.

Tutup