Pramono Anung Setujui WFH dan PJJ untuk Jaga Keselamatan Warga Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah mitigasi dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi di Ibu Kota. Kebijakan tersebut berlaku hingga 27 Januari 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, keputusan tersebut diambil untuk meminimalkan risiko keselamatan warga akibat hujan intensitas tinggi yang telah memicu banjir di sejumlah wilayah Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Sebagai tindak lanjut, Pramono telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran penerapan WFH bagi para pekerja.
“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan Work From Home,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat.
Selain sektor ketenagakerjaan, kebijakan serupa juga diberlakukan di sektor pendidikan. Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
Pramono memastikan, surat edaran terkait kebijakan tersebut telah diterbitkan oleh masing-masing dinas. Disnaker mengatur pelaksanaan WFH bagi pekerja, sementara Disdik mengatur mekanisme PJJ bagi peserta didik.
“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran. Dinas Tenaga Kerja untuk para pelaku dan pekerja, sedangkan Dinas Pendidikan untuk para siswa,” jelasnya.
Menurut Pramono, penerapan WFH dan PJJ tidak hanya ditujukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kepadatan aktivitas dan kemacetan lalu lintas di Jakarta di tengah kondisi cuaca yang belum stabil.




