Mahendra Siregar: WNI Terlibat Scam di Luar Negeri Bagian dari Kejahatan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pandangan tegas terkait fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di jaringan penipuan digital atau online scam di luar negeri. Menurut Mahendra, tidak semua WNI yang terlibat praktik tersebut dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban.
Pernyataan itu disampaikan Mahendra saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Pandangan tersebut muncul sebagai respons atas pertanyaan anggota DPR mengenai maraknya WNI yang bekerja di pusat-pusat scam di negara seperti Kamboja dan Filipina.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyinggung persoalan akar masalah yang mendorong WNI tertarik bekerja di luar negeri, termasuk karena keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri.
“Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka tidak dapat pekerjaan di sini. Sulit dapat kerjaan, sehingga mereka dibohongi dengan iming-iming ada pekerjaan di Kamboja atau Filipina,” ujar Anis.
Menanggapi hal tersebut, Mahendra menyampaikan pandangan yang berbeda. Ia menilai, dalam sejumlah kasus, WNI yang bekerja di jaringan penipuan digital justru berperan aktif dalam menjalankan kejahatan tersebut.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau perdagangan manusia. Mereka ini scammer,” kata Mahendra.
Mahendra menegaskan bahwa meskipun terdapat unsur pidana lain yang mungkin menyertai, para pelaku tersebut tetap menjadi bagian dari operasi kejahatan penipuan digital.
“Jadi mereka ini kriminal, iya. Mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” pungkasnya.
Pernyataan Mahendra menambah perspektif baru dalam pembahasan penanganan kasus WNI yang terlibat penipuan digital lintas negara, yang selama ini kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).




