JAKARTA, terkenal.co.id – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta melanjutkan ke pemeriksaan saksi.