FOTO: Putri Candrawathi menjalani Sidang Lanjutan

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)

JAKARTA, terkenal.co.id – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Kamis (20/10/2022).

Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta melanjutkan ke pemeriksaan saksi.

EA6A7DD6 562C 47D4 8166 51F832E906FB
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)
D60A687B EE7D 4166 962E A37215A582C3
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)
C62A44CF 680F 4AD3 B0BF 1EF4B7744360
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)
D1F84E36 CB1A 4283 A179 7B5FB7F03E1B
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)
0BA30CD7 DA08 4F70 AB41 940E9317FDED
Terdakwa Putri Candrawathi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)

Laporan: Boby
Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup