Kasus Korupsi Bekasi Berpotensi Meluas hingga ke Lelang Jabatan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Gedung KPK.

Penyidikan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terus menunjukkan potensi pengembangan. Selain dugaan suap proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini juga menelusuri kemungkinan praktik suap dalam proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Indikasi tersebut menguat setelah KPK memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi pada Rabu (21/1/2026). Endin diketahui pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi sebelum dilantik sebagai sekda pada 28 November 2026. Ia juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara Kunang.

Di tengah proses hukum yang berjalan, dinamika birokrasi di Pemkab Bekasi ikut menjadi sorotan. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sejatinya dapat menindaklanjuti hasil seleksi terbuka delapan jabatan eselon II yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Namun demikian, Ridwan menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepastian hukum dengan menunggu arahan resmi dari KPK, mengingat munculnya isu dugaan praktik uang dalam rotasi dan mutasi jabatan.

“Secara sistem pemerintahan, hasil open bidding itu sebenarnya bisa dilanjutkan. Tapi dengan situasi yang berkembang dan isu-isu yang beredar, langkah menunggu arahan KPK menurut saya tepat. Saya mengapresiasi Plt Bupati yang memilih meminta saran KPK,” ujar Ridwan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik ijon proyek dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar.

Sebelum OTT tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menggelar seleksi terbuka untuk mengisi delapan jabatan strategis setingkat kepala dinas. Posisi yang dilelang antara lain Kepala Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata, Sekretaris DPRD, Badan Penelitian dan Pengembangan, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Proses seleksi telah memasuki tahap akhir, namun pelantikan urung dilakukan setelah Ade Kuswara Kunang terjaring OTT. Plt Bupati Asep Surya Atmaja kemudian memutuskan menunda kelanjutan proses tersebut sembari meminta masukan dari KPK, terutama setelah mencuat dugaan baru terkait praktik suap dalam rotasi dan mutasi jabatan.

Ridwan menilai keputusan tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran hukum. Ia menegaskan, jika KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi, maka proses seleksi sebaiknya dibatalkan dan dimulai kembali dari awal.

“Kita serahkan sepenuhnya ke KPK. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, pembatalan itu bagian dari pencegahan. Lebih baik dinolkan dan prosesnya diulang agar bersih,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pemanggilan Sekda Bekasi oleh KPK sebagai bagian dari pendalaman perkara. Menurutnya, keterbukaan informasi dari KPK sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki pijakan yang jelas dalam melanjutkan tata kelola birokrasi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman peran HM Kunang (HMK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. HM Kunang diketahui merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterlibatan HM Kunang dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).

Untuk diketahui, sejak dilantik pada Februari 2025, Ade Kuswara Kunang telah dua kali melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Selain itu, sejumlah posisi kepala dinas juga diisi oleh pelaksana tugas yang berasal dari kalangan camat.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut memanggil sejumlah pihak lain sebagai saksi, di antaranya ajudan Bupati Bekasi Muhamad Reza, karyawan swasta Arief Firmansyah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Romli Romliandi, serta beberapa wiraswasta dan staf yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Sarjan.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan jabatan dan proyek di Kabupaten Bekasi.

Tutup