Mutasi Jabatan Pemerintah Kabupaten Bekasi Didalami KPK

SRJ, ADK, HMK ayah ADK resmi ditetapkan tersangka. Foto: Tangkapan kanal YT KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman peran HM Kunang (HMK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. HM Kunang diketahui merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterlibatan HM Kunang dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).

Ia menyampaikan keterangan tersebut saat menjelaskan materi pemeriksaan Endin Samsudin yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dari berbagai unsur.

Sehari setelahnya, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) selaku ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tutup